Diduga Pergunakan Ijazah Bodong, Arlianus Hulu Dipolisikan
Senin, 23-12-2019 - 13:24:27 WIB
Nias Selatan (Mimbarkita.com) - Di Nias Selatan heboh pemakaian Ijazah bodong, Ijazah bodong ini dipergunakan sebagai syarat utama pada pendaftaran pencalonan Kepala Desa devinitif TA.2020 di Nisel.
Ironisnya, salah seorang calon Kepala Desa, Desa Lahusa 1, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan An. Arlianus Hulu di duga nekad mempergunakan Ijazah bodong untuk mencalonkan diri sebagai cakades hingga terpilih sebagai Kepala desa Lahusa 1 Tahun 2020 s/d 2026 kedepan.
Beberapa dari Calon Kepala Desa, Desa Lahusa 1 merasa dirugikan oleh Arlianus Hulu atas pemakaian dugaan izajah bodong dari perguruan Tinggi Universitas Riama Medan, maka hal itu telah dilaporkan di Polres Nias Selatan pada Tanggal 04/12/2019 lalu dengan No. STTLP/173/XII/2019/SPK"A"/SU/Res Nisel.
Atas dasar Laporan masyarakat itu, Unit tipikor Polres Nias Selatan melakukan pengembangan dan telah melayangka surat panggilan terhadap 2 orang saksi untuk dimintai keterangan di Polres Nisel Tanggal 23/12/2019.
Adapun 2 orang saksi yang dimimtai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Nias Selatan yakni Ketua Panitia Cakades Lahusa 1 An. Agus javar Hulu dan Calon Kades Lahusa 1 An. Ingatan Hulu. (Sit duha)
Komentar Anda :