Akhirnya Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 menjadi hari Kamis, 27 Juni siang.
" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
MK Percepat Pembacaan Putusan Jadi 27 Juni
Senin, 24-06-2019 - 21:22:04 WIB

TERKAIT:
   
 


MIMBARKITA.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 menjadi hari Kamis, 27 Juni siang.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019 terkait keputusan dipercepatnya sidang pembacaan putusan menjadi Kamis, 27 Juni 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pemberitahuan berupa surat elektronik dikirimkan ke pihak-pihak yaitu Prabowo-Sandi (pemohon), KPU (termohon), TKN Jokowi-Ma'ruf (pihak terkait), juga Bawaslu.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via e-mail tadi sekitar jam 14.15 WIB," ujar Fajar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id.

Fajar menyampaikan, hukum acara di MK mengatur pemberitahuan untuk menghadiri sidang kepada pihak-pihak yang berperkara tiga hari sebelum pelaksanaannya. Pihak-pihak itu diharapkan siap, juga menerima putusan yang akan dibacakan.

Selain itu, Fajar juga mengemukakan, pihak-pihak itu telah mengonfirmasi kehadiran pada 27 Juni 2019. Sidang akan menjadi tahap akhir dari sengketa pilpres karena hasilnya final, juga mengikat.

"Hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui, dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," ujar Fajar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menghormati sikap MK yang berencana mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, pada tanggal 27 Juni 2019. "Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah," kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Arief menambahkan sesuai undang undang MK mempunyai waktu maksimal memutuskan sengketa Pilpres 2019 maksimal hingga tanggal 28 Juni.

Menurutnya KPU sudah menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilu, hingga memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi di persidangan MK.

Saat ini KPU tinggal menunggu putusan MK.

"Kita percayakan kepada mahkamah. Saya percaya mahkamah akan memutuskan seadil-adilnya, tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun keputusan MK," ujarnya.(r1)



 
Berita Lainnya :
  • MK Percepat Pembacaan Putusan Jadi 27 Juni
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran