Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar
Minggu, 01-10-2023 - 16:39:26 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (mimbarkita)  - Judi online yang sudah beroperasi sejak 2016 silam berhasil dibongkar Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Selian menyita aset hingga Rp57 miliar lebih, petugas juga berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial AG.

Kasus itu berhasil diungkap petugas di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (19/09/23) kemarin.

Miliran barang bukti judi online tersebut berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah.

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam temu persnya menjelaskan omset dalam kasus ini perminggunya mencapai Rp100 juta. Dimana dalam operasinya pelaku menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka.

"Jadi setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut, untuk melakukan top up dari situlah tersangka mendapat keuntungan.

Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka. Kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online.

AG sendiri merupakan pemilik Ip tersebut. Yang kemudian sekitar pukul 17.30 dirinya berhasil ditangkap petugas di rumah tersangka di jalan Nurkamila itu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran