Jum'at, 10-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di RS Ibnu Sina Dibekuk Polisi
Jumat, 12-05-2023 - 16:24:49 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU (Mimbarkita) - MS alias Salim akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru. Pria 26 tahun ini ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap salah satu pasien di RS Ibnu Sina Pekanbaru yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Salim sendiri merupakan karyawan kontrak rumah sakit tersebut. Ia bekerja di bagian kerohanian.

"Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (10/05/23) di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar tepatnya di sebuah rumah yang berada di jalan Bupati," papar Kapolresta Pekanbaru KBP Jefri R. P Siagian kepada wartawan Kamis (11/5)2023).

Dikatakannya korban dalam kasus ini adalah ADDP (20) yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Diceritakannya usai memberikan bimbingan kerohanian di kamar 14 pada Sabtu (06/05/23) pelaku memasuki ruangan Mina dimana tempat korban dirawat. Saat itu korban bahkan dalam keadaan kurang sadar diri dan lemas.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menurunkan celana korban yang sedang terbaring lemas. Lalu memegang kelamin korban. Pelaku juga mengarahkan tangan pelapor untuk menyentuh alat kelamin pelapor, hingga pelaku mencapai klimaks. Setelah klimaks pelaku meninggalkan pelapor. Kasus tersebut kemudian di laporkan ke Polresta Pekanbaru," paparnya.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti Bukti Surat  (VER), Bukti Petunjuk, dan Keterangan Tersangka. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 290 ayat 1  KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***





 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di RS Ibnu Sina Dibekuk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran