Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Notaris Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Berstatus Tahanan Kota
Sabtu, 15-04-2023 - 13:52:45 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU (Mimbarkita) - Popyn Prawita, seorang notaris yang terjerat perkara pemalsuan tanda tangan dalam hal pembelian satu unit rumah, Kamis (14/4/23) pagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan perkara oleh jaksa penuntut Ayu Susanti, SH. Terdakwa Popyn Prawita dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan, SH, diketahui, perbuatan terdakwa terjadi tahun 2014 lalu. Dimana, tahun 2013, saksi korban Merry Pamadya Utama, membeli satu unit rumah type 70 dengan developer PT Mega Cipta Buana (MCB) seharga Rp580 juta yang dibayar secara bertahap melalui akad kredit atau pembelian secara kredit KPR di Bank Nagari.

Setelah menyetujui proses akad di PT MCB dan Bank Nagari, saksi membayar uang muka sebesar Rp200 juta, dari Rp205 yang disetujui. Selanjutnya, pada Mei 2014, terdakwa Popyn Prawita yang saat itu menjabat sebagai pengelola keuangan PT Mega Cipta Buana, menyuruh saksi Ira Handayani meminta sisa hutang kepada saksi Merry.

Namun saat dilakukan penandatanganan, ditemukan adanya selisih pembayaran hutang yang dibayarkan yang seharusnya Rp5 juta menjadi Rp85 juta yang ditandatangani oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Popyn Prawita, Saksi korban Merry Pamadya yang merasa dirugikan melaporkan kasus pemalsuan ini ke pihak Kepolisian.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian membacakan penetapan terkait permohononan terdakwa untuk mengalihkan tahanan kurungan menjadi tahanan kota dikabulkan. Dan sidang dilajutkan pada tangga 4 Mei 2023 mendatang.***





 
Berita Lainnya :
  • Notaris Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Berstatus Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran