Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang " />
Sabtu, 27-Juli-2024 | Jam Digital
15:19 WIB - Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan | 15:16 WIB - Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC | 15:09 WIB - Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau | 15:07 WIB - Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024 | 15:04 WIB - Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto | 15:00 WIB - Pemko Pekanbaru Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Persiapan Matang
www.mimbarkita.com
 
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Selasa, 31-01-2023 - 17:28:44 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU ( mimbarkita ) - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang rekan kerjanya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum'at (27/1/2022) sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku sendiri bernama Muhammad Indra Dermawan (43) ditetapkan jadi tersangka karena telah memukul kepala Raden Suhardi (55) sebanyak 5 kali hingga mengeluarkan darah.

Pada awalnya tersangka sedang duduk di kantin yang berada di area pembangunan komplek Perhubungan bersama karyawan yang lainnya.

"Kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian duduk di atas sepeda motor, dan selanjutnya terjadi pembicaraan tentang pekerjaan, dan kemudian antara tersangka terjadi perdebatan," kata Dodi, Selasa (31/3/2023).

"Motifnya tersangka sakit hati dengan korban terkait masalah pekerjaan. Antara tersangka dan korban terjadi cekcok dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan lebih dari 5 kali pada bagian kepala belakang korban. Akibat pemukulan itu, kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan dari tersangka.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil membekuk pelaku. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    7 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran