Kapolsek Kepenuhan Pimpin Penangkapan Bandar dan Pengecer Sabu
Selasa, 15-11-2022 - 14:16:02 WIB
ROKAN HULU ( mimbarkita ) - Tiga Pria di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) inisial YP (23), AM (22) dan AB (24) diringkus Polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Seorang diantaranya bandar.
penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH, MH, bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Kepenuhan.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan, penangkapan tiga pelaku terjadi pada Ahad (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan.
Dari ketiga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 Gram, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 Gram, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu.
"Kemudian, Satu Pena, Dua Gunting, Satu Unit HP Nokia senter warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20, Satu Unit Handphone Merk Realme warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000, Satu Tas Kecil warna Merah, Satu Tas warna Hitam, Satu Kaca Pirek Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Lis Hijau dengan Nopol BM 4842 NG,"sebut Mardiono, Senin (14/11/2022).
Dijelaskan Mardiono, Penangkapan para pelaku bermula pada Ahad, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa mendapatkan informasi bahwa di SP4 Desa Kepenuhan Sejati akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Setelah berkoordinasi dengan anggota, Kepenuhan, Unit Reskrim dan anggota lainnya berangkat ke SP4 Desa Kepenuhan Sejati untuk melakukan penyelidikan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut.
Sesampainya, di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati, Polisi melihat dua pria tengah mengendarai sepeda motor dan dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Tak mau menunggu lama, Polisi langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan dua orang tersebut mengaku berinisial YP dan AM.
Pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah YP dengan didampingi Ketua RT Tusimin. Di sana, Polisi juga mengamankan seorang pria lagi yakni inisial AB.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah YP, pada saat itu Petugas, menemukan Satu Tas kecil warna Merah berisi Satu Kaca Pirek," sebut Mardiono.
Kemudian Anggota melanjutkan penggeledahan dan menemukan Satu Tas Hitam, ditemukan bawah Pohon Sawit di samping rumah YP. Di dalamnya ditemukan paket sabu sabu seberat 54,03 gram.
"Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melakukan interogasi terhadap para Pelaku milik siapa tas tersebut, diakui AB miliknya, sedangkan peran YP dan AM adalah kaki tangan AB,"ungkapnya.
Mardiono menambahakan, setelah dilakukan tes, ketiga pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Terhadap Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rtc)
Komentar Anda :