Pelaku utilasi anak kandung sendiri di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Yakni Ar" />
Kamis, 02-Mei-2024 | Jam Digital
14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri | 22:11 WIB - Bahas Inflasi, Pj Gubri Kunjungi Kantor BPS Riau | 19:34 WIB - Pj Sekdaprov Riau Terima Pandangan Fraksi Mengenai LKPJ Kepala Daerah 2023
www.mimbarkita.com
 
Pembunuh dan Pemutilasi Anak Kandung Asal Inhil Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 04-11-2022 - 12:13:12 WIB

TERKAIT:
   
 

INDRAGIRI HILIR ( mimbarkita ) - Pelaku utilasi anak kandung sendiri di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Yakni Arharubi alias Robi, (42) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/2022) sore.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Reza Yusuf Affandi dalam persidangan tersebut. Terdakwa Arharubi alias Robi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati

" Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya. Kemudian sidang putusannya ditunda 2 minggu ke tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan " ungkap Kajari melalui selulernya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Barat l, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Dimana pembubuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.Kemudian dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Setelah ditangkap polisi, Robi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 14 hati untuk menjalani observasi, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Penyebabnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selanjutnya dari hasil observasi, Robi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. Sementara dalam pengakuannya kepada polisi, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.***



 
Berita Lainnya :
  • Pembunuh dan Pemutilasi Anak Kandung Asal Inhil Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran