Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Dumai Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 28-12-2021 - 17:49:41 WIB

TERKAIT:
   
 




DUMAI (Mimbarkita) - Kasus suami bakar istri hingga tewas divonis hakim Pengadilan Negeri Dumai dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles.

"Vonis ‎putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya.

Terdakwa Reswanto di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istrinya.

"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara," kata Roy, sapaan akrabnya.

Adapun putusan vonis perkara pembunuhan terhadap terdakwa Reswanto dibacakan oleh Majelis Ketua Abdul Wahab, didampingi hakim anggota Reslon Mulayadi, Taufik Abdul Halim.

"Terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya," ujarnya. ‎

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Reswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma.

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan berlangsung di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.(rtc)




 
Berita Lainnya :
  • Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Dumai Divonis 20 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran