Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Dumai Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 28-12-2021 - 17:49:41 WIB
DUMAI (Mimbarkita) - Kasus suami bakar istri hingga tewas divonis hakim Pengadilan Negeri Dumai dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles.
"Vonis putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya.
Terdakwa Reswanto di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istrinya.
"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara," kata Roy, sapaan akrabnya.
Adapun putusan vonis perkara pembunuhan terhadap terdakwa Reswanto dibacakan oleh Majelis Ketua Abdul Wahab, didampingi hakim anggota Reslon Mulayadi, Taufik Abdul Halim.
"Terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya," ujarnya.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Reswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma.
Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan berlangsung di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.(rtc)
Komentar Anda :