Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Provinsi Riau Pada hari Kamis  Tanggal 4 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum A" />
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Penyidik Polres Pelalawan Serahkan Tersangka Anak Dan Barang Bukti Ke Kejari Pelalawan
Jumat, 05-03-2021 - 14:36:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Mimbarkita.com) - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Provinsi Riau Pada hari Kamis  Tanggal 4 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima Penyerahan Tersangka Anak dan Barang Bukti (Tahap II perkara Anak) atas nama atau berinisial  MAA dari Penyidik Polres Pelalawan.

Seorang anak  berinisial MAA yang disangka oleh Penyidik telah  melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH ketika dikomfirmasi media ini pada Kamis 4/3/21 sekira  pukul 21.50 Wib.

Kasi Intel Kejari Pelalawan juga menyebutkan , Tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak yaitu SYAFRIDA, SH.
Dalam waktu sesegera mungkin perkara Anak tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya disidangkan kata nya Mengahiri ( puga )



 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Polres Pelalawan Serahkan Tersangka Anak Dan Barang Bukti Ke Kejari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran