Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan  ciduk pemilik senjata api model FN, pria berinisial BS  (34) tahun warga sei Mencirim, Ku" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Ciduk Residivis Pemilik Senjata Api
Kamis, 21-01-2021 - 21:37:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Medan (Mimbarkita.com) - Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan  ciduk pemilik senjata api model FN, pria berinisial BS  (34) tahun warga sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Senin (11/01/2021) sekira pukul 15:00 Wib

Kepada  wartawan, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.SH mengatakan,  bahwa tersangka BS memiliki senjata api tersebut dari 3 bulan lalu yang dibelinya dari Eko (40) seharga Rp 5 juta.
Lebih lanjut Kapolsek Kutalimbaru mengatakan, saat pembayaran uang untuk senjata tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan tidak membayarnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, masih kata Hendri, dilakukan, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib.

“Itu pun dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrizal Kamis (21/01) di Mapolsek Kutalimbaru.

Berbekal informasi itu, sambungnya, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru bergerak cepat melakukan under cober buy membeli senjata api.

“Hasilnya, dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” sebut Hendri.
Kapolsek menambahkan, perlu diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Hendri

Untuk tes urine, lanjut Hendri, tersangka positif pengguna narkoba.

“Kepada pelaku lain yakni EKO, kami sudah masukan pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).” tutur Hendrik Surbakti . (Bhiring)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Ciduk Residivis Pemilik Senjata Api
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran