Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Ciduk Residivis Pemilik Senjata Api
Kamis, 21-01-2021 - 21:37:52 WIB
Medan (Mimbarkita.com) - Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ciduk pemilik senjata api model FN, pria berinisial BS (34) tahun warga sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Senin (11/01/2021) sekira pukul 15:00 Wib
Kepada wartawan, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.SH mengatakan, bahwa tersangka BS memiliki senjata api tersebut dari 3 bulan lalu yang dibelinya dari Eko (40) seharga Rp 5 juta.
Lebih lanjut Kapolsek Kutalimbaru mengatakan, saat pembayaran uang untuk senjata tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan tidak membayarnya.
Untuk penangkapan terhadap pelaku, masih kata Hendri, dilakukan, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib.
“Itu pun dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrizal Kamis (21/01) di Mapolsek Kutalimbaru.
Berbekal informasi itu, sambungnya, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru bergerak cepat melakukan under cober buy membeli senjata api.
“Hasilnya, dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” sebut Hendri.
Kapolsek menambahkan, perlu diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Hendri
Untuk tes urine, lanjut Hendri, tersangka positif pengguna narkoba.
“Kepada pelaku lain yakni EKO, kami sudah masukan pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).” tutur Hendrik Surbakti . (Bhiring)
Komentar Anda :