Tekan Polsek Sunggal Ringkus Sepasang Kekasih Pemilih Sabu
Sabtu, 16-01-2021 - 20:59:58 WIB
|
Foto : Sepasang Kekasih Pemilih Sabu sedang diintrogasi |
Medan (Mimbarkita.com) - Tekab Polsek Sunggal bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS, pada Selasa (05/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal kanan, Kecamatan Sunggal DS.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (15/01/2021) di Mako Polsek Sunggal.
AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.
Keduanya mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya sabu itu untuk digunakan bersama, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kanit Reskrim. (Bhiring)
Komentar Anda :