Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, AE. Mantan pejabat pembuat komitmen" />
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Polda Riau Tangkap Buronan Korupsi Sistem Informasi Kesehatan
Jumat, 08-01-2021 - 14:19:36 WIB

TERKAIT:
   
 

(Mimbarkita.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, AE. Mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) serta perangkatnya ini diduga korupsi sehingga merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita liputan6 com bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menyebut AE ditangkap di Jakarta Selatan. Dia sudah dua kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir hingga ada perintah membawa paksa.

"Tidak pernah datang tanpa alasan sah hingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Andri, Rabu petang, 6 Januari 2021.

Andri menjelaskan, kegiatan Sikda bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017. Dari kegiatan itu, AE diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.

AE dalam kegiatan itu, sambung Andri, diduga menggelapkan, menjual dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer, 30 printer, dan 5 reuter.

"Tersangka kami tangkap pada 29 Desember 2020, sudah ditahan juga untuk kepentingan penyidikan," kata Andri.

Andri menyebut penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka. Jika selesai, nanti bakal dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat AE dengan Pasal 10 huruf a Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun, lalu pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta," tegas Andri. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Samudi membenarkan AE merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Dedy menyebut AE saat ini tidak lagi memegang jabatan. Dia pun sudah tahu kalau bawahannya itu ditangkap Polda Riau dalam dugaan korupsi. "Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf biasa," tegas Dedy.(rgc)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Tangkap Buronan Korupsi Sistem Informasi Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran