Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada " />
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Rabu, 23-11-2022 - 16:07:30 WIB

TERKAIT:
   
 


BANGKINANG ( mimbarkita ) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024. Rabu (23/11/2022).

"Sejak Panwaslu Kecamatan dilantik, maka tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sudah melekat pada diri Panwaslu Kecamatan tersebut" kata Amin saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Yang berlangsung di Edhotel SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata Bangkinang, Jalan KH. Hasyim Ash"ary Laboy Jaya Bangkinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar sebagai peserta.

Dalam materinya Ahmad Dahlan menyampaikan jadwal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, "penetapan dari hasil pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti," ucap Dahlan.

"Keputusan berada di tingkat KPU Pusat untuk menentukan apakah partai tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Dahlan menambahkan.

Sementara itu Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang pengawasan dan pencegahan Pemilu.

Menurutnya pengawasan itu adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Sementara itu pencegahan adalah upaya mencegah terjadinya Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media," sahut Gema.

Kemudian Gema menyampaikan bahwa muara dari pelanggaran ada 4, yaitu pelanggaran etik, administrasi, pidana dan aturan Undang-undang lainnya.(rtc)




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran