Bupati Kampar Punya 5 Mobil Dinas, Ada yang Tak Diketahui Keberadaannya
Selasa, 31-08-2021 - 19:13:22 WIB
Kampar (Mimbarkita) - Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Riau, mengkritik Bupati Kampar yang menguasai lima mobil dinas. DPRD menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006.
"Menurut aturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kampar, Ansor, seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Dia menyampaikan hal itu ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (30/8). Dia mengatakan aturan itu menjelaskan mobil jenis jip berkapasitas 3.200 cc dan sedan 3.200 cc.
"Tapi kenyataannya, ada lima unit, di Kampar 2 unit, di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta," ujarnya.
"Kalau yang namanya perjalanan dinas sudah ada anggarannya, jika demikian namanya itu pemborosan," lanjut Ansor.
Lima unit mobil dinas tersebut adalah satu Innova di Yogyakarta, satu Kijang Innova, dan sedan Mercedes di Jakarta. Selanjutnya, satu Land Cruiser, satu Toyota Fortuner, dan sebuah Toyota Harrier tapi tak diketahui keberadaannya.
Politikus PPP ini menyayangkan Pemda hanya bisa menghadirkan 33 unit dari 56 unit mobil dinas sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset. Ansor meminta Pemda serius terkait hal ini karena waktu yang diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya 3 bulan untuk menyelesaikan masalah mobil dinas sehingga tidak saling menyalahkan.
Ansor menargetkan persoalan kendaraan dinas dapat tuntas secepatnya. Dia juga menyebut ada Toyota Alphard yang dikatakan untuk Bupati, tapi belum jelas keberadaannya.
"Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini," ujarnya sambil menyinggung soal mobil jenis Alphard untuk bupati yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.(detik.com)
Komentar Anda :