Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokan Hulu Resmi Terdaftar di Kantor Kesbang Pol Kabupate" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Rokan Hulu Resmi Terdaftar di Kesbang Pol
Jumat, 19-02-2021 - 15:42:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu (Mimbarkita.com)  - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokan Hulu Resmi Terdaftar di Kantor Kesbang Pol Kabupaten Rokan Hulu, menyusul sebelumnya Surat Keterangan Domisili (SKD) juga telah dikantongi beberapa bulan yang lalu.

Hal ini dijelaskan Ketua DPD JOIN Kabupaten Rokan Hulu, Palasroha Tampubolon usai menerima SKT dari Kepala Kesbangpol Rohul. Musri M.S.Sos Kamis (18/2/2021) Siang.

“ Kita Bersyukur DPD JOIN Rokan Hulu secara resmi sudah mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol  “Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia Rokan Hulu bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Didampingi Sejumlah Pengurus DPD JOIN Rohul, Palasroha berharap agar reporter yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya tetap menjalankan program-program kerja yang tertuang didalam ADART agar bisa selaras dengan organisasi Pers lainnnya, dan tentunya harus tetap menjunjung tinggi kode Jurnalistik “ Pintanya.

Sementara itu Kepala Badan Kesbang Pol Musri M.S.Sos, usai menyerahkan SKT kepada Ketua DPD JOIN Rohul Palasroha Tampubolon yang di dampingi Para Pengurus JOIN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Rohul mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas. “Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya, “Pungkasnya. (puga)




 
Berita Lainnya :
  • DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Rokan Hulu Resmi Terdaftar di Kesbang Pol
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran