Pulang Malam Minggu, Siswi SMP di Rohul Digilir 4 Remaja di Kebun Sawit
Senin, 23-10-2017 - 14:07:55 WIB
|
ilustrasi
|
PASIRPANGARAIAN (Mimbarkita.com) - Pencabulan anak dibawah umur terjadi lagi.
Empat remaja berusia 17 tahun diciduk anggota Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap seorang siswi SMP masih berusia 14 tahun.
Empat remaja yang mencabuli SP atau sebut saja Mawar, tiga diantaranya adalah pelajar dan satu remaja putus sekolah.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan dua di antaranya merupakan warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai yaiknu KR (17), dan MAG (17).
Sedangkan dua remaja lain merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, yakni FS (17) dan AA (17).
Ia menambahakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 154/ X/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Tambusai, tanggal 22 Oktober 2017, ke empat remaja tersebut melakukan pencabulan terhadap Mawar , warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai pada Sabtu malam (21/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ipda Suheri mengungkapkan, awalnya pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput teman prianya berinisial TM dan membawanya ke warung tuak di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.
Kemudian, terangnya, saat tengah mabuk tuak, TM meminta tolong pelaku KR mengantar Mawar pulang ke rumahnya ke Desa Tingkok.
Bukannya langsung mengantarkan Mawar, KH malah membawa siswi SMP tersebut ke kebun kelapa sawit warga di samping Kantor Camat Tambusai, di Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah.
"Di kebun sawit itulah, pelaku KH mencabuli Mawar bersama dengan tiga temannya yakni MAG (17), FS (17) dan AA (17) secara bergantian," ungkapnya.
Diterangkanya, setelah puas mencabuli korban, Minggu dinihari (22/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, Mawar baru diantar pulang ke rumahnya di Desa Tingkok oleh pelaku KH.
Setibanya di rumah, korban menceritakan aksi pencabulan dilakukan pelaku KH bersama tiga temannya kepada keluarganya.
"Tak terima dengan Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Saf (30) ke Mapolsek Tambusai," terangnya.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan, akhirnya ke empat orang yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain menangkap empat remaja, tambahnya, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 celana Levis warna biru, 1 baju warna pink, 1 celana dalam korban, 1 baju dalam/ boksen, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa Nopol, serta 1 handphone Nokia senter warna hitam.
"Sejauh ini Polsek Tambusai sudah memeriksa sejumlah saksi, membawa korban ke RSUD Rohul untuk visum," tutupnya.(tp)
Komentar Anda :