Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Syamsuir dinilai terbukti" />
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Mantan Sekwan Rohil Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Jumat, 16-10-2020 - 16:44:49 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU (Mimbarkita) - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Syamsuir dinilai terbukti terlibat korupsi dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Herlina Samosir, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Mahyudin.

Pada persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2020) petang, JPU juga menuntut Syamsuir membayar denda Rp50 juta. Denda itu bisa diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil juga menuntut mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat Juliana Simanjuntak dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Miazlan dan Riris juga dituntut membayar denda masing-masing 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga tersangka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga merugikan keuangan negara," terang Herlina.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum. "Para terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sepenuhnya," sambung Herlina.

Atas hal tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Namun, dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan pledoi, majelis hakim selanjutnya mengagendakan persidangan pembacaan vonis pada awal bulan November.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Rohil telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara. Artinya, para terdakwa tersebut, telah mengembalikan uang kerugian negara, yang sebagian besar dititipkan ke Kejari Rohil.

Sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini Rp 892.875.000. Uang itu sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di Kejari Rohil.

"Setelah perkara inkrah, uang yang dititipkan ke kami (jaksa), langsung di setor ke kas negara," ungkap Herlina, Jumat (16/10/2020).

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut. (ckp)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Sekwan Rohil Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran