Digugat Calon BPD, Bupati Kuansing Menang di PTUN
Jumat, 23-10-2020 - 21:01:09 WIB
TELUKKUANTAN (Mimbarkita) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, menolak gugatan Dicko Fajri, terhadap bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi terkait keputusan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kuantan Mudik.
Selain bupati Kuansing, Dicko Fajri juga menggugat Camat Kuantan Mudik, atas daftar nama-nama calon anggota BPD terpilih masing-masing desa se-Kuantan Mudik periode 2020-2026.
Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH Kamis (22/10/2020) kemarin menyebutkan majelis hakim telah memutuskan gugatan Dicko Fajri melalui kuasa hukumnya, Oky Nanda Putra, SH. MH, Mohd Irfan, SH dan Citra Adillah SH.
"Gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada tanggal 22 Oktober 2020, dengan perkara no:27/6/2020/PTUN.PBR," terang Suryanto.
Suryanto menjelaskan, sesuai mekanisme berita acara di pengadilan, penggugat diberi waktu melakukan upaya hukum terkait hasil putusan.
"Kita tunggu waktu 14 hari sejak putusan ini di bacakan, penggugat banding atau tidak," tutup Suryanto. (rtc)
Komentar Anda :