Bupati Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Raperda LPJ APBD 2019
Selasa, 21-07-2020 - 22:36:17 WIB
TELUKKUANTAN (Mimbarkita.com) - Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si sampaikan nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Senin (20/7/2020) pada sidang paripurna.
Disampaikan Bupati nota pengantar merupakan implementasi kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Kemudian, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Lebih utama wujud nyata bagaimana wujud nyata mendahulukan kepentingan masyarakat," kata Bupati Mursini.
Sesuai surat Mendagri tanggal 8 Mei 2020, Pemda wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dengan melampirkan LKPD yang telah dipriksa BPK RI.
"LKPD diterima baru 30 Juni 2020, sebab adanya wabah Covid-19. Makanya, kita sesuaikan dengan jadwal pembahasan. Surat sudah dikirimkan ke Ketua DPRD pada 21 Juni untuk penyesuaian kegiatan," jelas Bupati Mursini.
Disebutkan Bupati hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2019, Kuansing meraih penilaian prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Alhamdulillah, kita meraih WTP sembilan kali berturut-turut," beber Bupati.
"Kami berharap, DPRD membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dan dapat disepakati untuk dijadikan Perda," pinta Bupati.
Sidang paripurna DPRD Kuansing, dengan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dipimpin Waka II Juprizal didampingi Zulhendri, Waka I. (rtc)
Komentar Anda :