Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME mewakil Bupati Indragiri Hi" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Pemkab Inhil Adakan Rapat Terkait SAKIP
Selasa, 19-01-2021 - 13:01:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Indrhil (Mimbarkia.com) - Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME mewakil Bupati Indragiri Hilir HM Wardan memimpin rapat evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di ruang rapat Kantor Bappeda, Senin 18/01/2021.

Rapat tersebut di Hadiri juga oleh Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hj. Nurlia, SE, MM, Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Masdar MM serta pimpinan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Hj. Zulaikhah Wardan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan tanggung jawab kita bersama. "sistem ini sebagai Integrasi dari perencanaan.

Dan tentu nya ini juga sudah sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati pada saat rapat evaluasi beberapa waktu yang lalu di mana staf ahli Bupati diharapkan atau dimintakan untuk dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam memberikan masukan rekomendasi telaah dan sebagainya, tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh OPD di Kabupaten Indragiri.    

Lebih lanjut Hj. Zulaikhah Wardan menyampaikan “ Insya Allah nanti kita akan soosialisasikan  Pergub         NO. 52 tahun 2020 Yaitu tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi staff ahli Bupati, serta mengacu kepada Permendagri NO 134 tahun 2018 dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi staf ahli kedepan”.



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhil Adakan Rapat Terkait SAKIP
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran