Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Jaja Subagja, S.H, M.H meresmikan dan sekaligus memperkenalkan atau launching Rumah Restorativ" />
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Perdana, Kajati Riau Launching Rumah Restorative Justice Kejari Bengkalis
Jumat, 29-07-2022 - 10:21:53 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS (mimbarkita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Jaja Subagja, S.H, M.H meresmikan dan sekaligus memperkenalkan atau launching Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (28/7/22) siang.

Rumah restorasi yang diresmikan tersebut di Kompleks Kantor Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tampak hadir menyaksikan, Bupati Bengkalis Kasmarni serta tamu undangan lainnya.

Peresmian ditandai dengan pembukaan tirai plang nama RJ dilakukan Kajati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Bengkalis Kasmarni dilanjutkan pemotongan pita serta peninjauan ruangan RJ.

Usai peninjauan RJ, Kajati Riau Jaja Subagja dan Bupati Kasmarni menyaksikan secara simbolis penyerahan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman kepada seorang tahanan atas kasus tindak pidana ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang sudah tuntas kasus hukumnya melalui proses restorasi justice.

Kajati Riau Jaja Subagja kesempatan ini menyebutkan, bahwa tidak semua perkara, tindak pidana dilimpahkan ke pengadilan.

Jaja menyontohkan, ada tersangka terpaksa melakukan tindakan karena disebabkan tidak adanya kemampuan ekonomi, seperti mencuri hanya untuk membeli susu anaknya, dan sebagai Jaksa harus memakai hati nurani. Kemudian, ada tersangka yang baru melakukan tindak pidana sekali, namun ancaman hukuman maksimalnya dibawah lima tahun dan kerugian korbannya dibawah Rp2 juta.

"Perkara yang ringan tidak harus dilimpahkan ke pengadilan sepanjang itu bisa dilakukan melalui RJ, kenapa tidak?," ujar Jaja.

Jaja juga mengatakan, perkara yang bisa diproses untuk RJ bukan hanya pidana saja, tetapi bisa juga perkara hukum perdata, ataupun selisih warisan dan lain sebagainya.

"Sehingga permasalahan bisa dilakukan di rumah restorasi ini, dengan catatan perkara ringan sehingga bisa membantu menyelesaikannya," imbuhnya.

Melalui RJ sambung Jaja, ada perdamaian antara tersangka maupun korban sedangkan Jaksa hanya menjembatani dan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas.

"Jika ada Jaksa yang tidak profesional dan tidak integritas, seperti minta uang melalui proses RJ ini tolong dilaporkan. Kita harus bekerja dengan hati nurani dan ikhlas. Tolong peran serta masyarakat turut melakukan pengawasan. Tujuan baik tapi jangan sampai disalahgunakan," pesannya.

Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bengkalis sangat mendukung keberadaan RJ ini karena bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang ringan tanpa harus melalui proses peradilan.

Pemkab Bengkalis akan mendorong agar RJ juga bisa berada di seluruh desa, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa setiap masalah hukum dapat diselesaikan melalui musyawarah atau kearifan lokal tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.

"Seluruh desa diharapkan segera berkolaborasi bangun sinergitas, ataupun apabila perlu menyiapkan regulasi berupa Perdes dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui mekanisme restorasi ini," ungkapnya.

Kasmarni juga berharap, dengan keberadaan RJ mampu meningkatkan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat sehingga semakin mempercepat pencapaian visi misi Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

"Untuk itu mohon RJ ini ditindaklanjuti dilakukan sosialisasi maupun regulasi, Pemdes, lembaga desa mari mendukung dan bangun sinergitas," ajaknya.

Sebelumnya, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman juga menyatakan, keberadaan RJ salah satu tujuannya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, terwujud harmonisasi di dalam lingkungan masyarakat, penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Alhamdulillah Kejari Bengkalis di 2022 ini terdapat satu perkara penganiayaan dapat dilakukan upaya RJ dimana para pihak baik korban maupun tersangka telah dapat bersepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan di pengadilan," paparnya.

"Diharapkan Pemkab Bengkalis dan Forkopimda dapat selalu mendukung RJ ini, agar masyarakat benar-benar memiliki rasa keadilan," sebutnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Perdana, Kajati Riau Launching Rumah Restorative Justice Kejari Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran