Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, sepanjang penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro " />
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Satgas Covid-19 Blokir 11 NIK Pelanggar Prokes
Rabu, 21-07-2021 - 11:45:15 WIB

TERKAIT:
   
 



PEKANBARU (Mimbarkita.com) - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, sepanjang penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah memberikan sanksi pemblokiran 11 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar prokes menolak menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK," ujarnya, Senin (19/7).

Dari 11 NIK yang diblokir, kata Iwan, dua di antaranya sudah dibuka setelah kedua pelanggar mendatangi Satgas Covid-19 dan bersedia menjalani sanksi sesuai aturan.

"Sementara 9 NIK lainnya masih diblokir," ucapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 574 pelanggar prokes yang ditindak petugas.

Rinciannya, 11 pelanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas, 25 orang diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang reaktif.

"Kemudian juga diberikan sanksi penyitaan terhadap tempat usaha yang melanggar. Ada 159 kursi yang disita, meja 9, domino 3 set, CPU komputer 6 unit, blok uno 45 blok dan bola lampu 5 buah," tutupnya. (Kominfo/boc)




 
Berita Lainnya :
  • Satgas Covid-19 Blokir 11 NIK Pelanggar Prokes
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran