Bertempat diPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Melanjutkan Sidang perkara Anak secara virtu" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Sidang Perkara Anak, Agenda Pembelaan Dari Penasehat Hukum
Rabu, 24-03-2021 - 21:18:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Mimbarkita) - Bertempat diPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Melanjutkan Sidang perkara Anak secara virtual  Pada  Rabu 24/3/2021 sekira pukul 10. 30 Wib dengan agenda Pembelaan  dari Penasihat hukum Anak (Pledoi).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

Diwaktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Sumriadi.SH.MH Ketika dikonfirmasi Media ini menyebutkan, " Benar,. Sidang lanjutan Perkara Anak  dilanjut kan secara virtual di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kastel Juga menyebutkan , "Bahwa pada intinya dalam pembelaan dari Penasihat hukum anak (Pledoi)  - Anak menyesali perbuatannya. - memohon keringanan hukuman karena masih sekolah. Atas pembelaan Penasehat hukum Anak (Pledoi) tersebut, Jaksa Penuntut Anak dalam tanggapannya terhadap Pledoi tersebut menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Anak tetap pada Tuntutan tutur Kastel Sumriadi.

Sidang ditutup pada pukul 11.00 Wib dan akan dilanjutkan pada hari  Jumat, Tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda Sidang  mendengarkan putusan dari Majelis Hakim kata Kastel Sumriadi Mengahiri . (Haswati Hasanah)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Anak, Agenda Pembelaan Dari Penasehat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran