Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaa" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Sidang Perkara Anak di Pelalawan, Mendengar Keterangan Para Saksi
Kamis, 18-03-2021 - 14:25:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Mimbarkita) - Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaan Negeri  ( Kejari) Pelalawan Kembali  melanjutkan persidangan tahab ketiga perkara anak yang berinisial MAA yang telah menghilangkan nyawa seorang gadis belia dibawa umur berisial IAS beberapa waktu lalu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Pada waktu yang sama Kasi Intel  Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH Ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan , Betul , Pada hari Ini Rabu  Tanggal 17/3/2020 sekira pukul Pada pukul 10.00 WIB Anak  berinisial MAA  sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang,  yang mana sidang ini tertutup untuk umum tutur nya.

Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu:
 
1. Wagian
2. Enriko
3. Indra budi (saksi diluar berkas)
4. Reni Susila (saksi diuar berkas)
5. putri
6. Wulan

Bahwa Anak berinisial  MAA  tersebut disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ujarnya.

Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin pada tanggal 22 maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak berinisial MAA nanti nya kata Kasi Intel mengahiri. ( Haswati Hasanah )



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Anak di Pelalawan, Mendengar Keterangan Para Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran