Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Rabu, 22-03-2023 - 10:23:29 WIB

TERKAIT:
   
 


SIAK (Mimbarkita) - Bupati Siak, Alfedri mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan dan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya selama Ramadan.

Instruksi itu didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pada Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan surat edaran tersebut berlaku selama bulan puasa ini. Tujuannya untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN sekaligus non ASN seperti tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Iya, SE Pak Bupati sedang dalam proses. Acuannya pada SE Menpan, jadi tidak berubah," cakap Zulfikri dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Isi dari edaran penyesuaian jam kerja pegawai ASN tersebut sebagai berikut:

1. Bagi OPD yang jam kerjanya 5 hari kerja:

a) Hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB

b) Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

2. Bagi OPD yang jam kerjanya 6 hari kerja :

a) Hari Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB

b) Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Pemberlakuan ini berdasarkan ketentuan dari Menpan-RB dengan jam kerja efektif ASN minimal sebanyak 32,5 jam perminggunya.

"Hanya saja ada penyesuaian dengan daerah kita seperti pakaian kerja selama Ramadan harus berpakaian muslim atau muslimah menyesuaikan, terutama bagi untuk wanita," katanya.
(ckp)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran