Kemenag Merilis Jumlah Pernikahan
Senin, 18-01-2021 - 20:08:24 WIB
Muna Barat (Mimbarkita.com) - Kementerian Agama (Kemenag) Muna Barat (Mubar), merilis jumlah pernikahan di Muna Barat yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2020. Sebagaimana dikatakan Kepala seksi Bimas Islam dan PHU, Abdul Rahmaing mengaku tidak jauh berbeda antaranya
Untuk tahun 2019, itu sebanyak 585 jumlah orang tua yang menikahkan, anaknya. Sedangkan untuk tahun 2020, itu kisaran 580. Jumlah ini kata dia berakibat dari situasi Covid 19 yang mengrogoti seluruh masyarakat se dunia. Demikian pula di Muna Barat.
"Ini akibat Covid-19 sehingga masyakarat dilarang kumpul kumpul dan akhirnya kadang warga niatan mau nikahkan anaknya, terhalang akibat Covid. Begitu yang kami dengarkan dari keluahan berbagai warga, "jelasnya.
Adapun usia mapan untuk dilaksanakanya pernikahan? Kata dia adalah untuk perempuan itu usia 19 tahun dan untuk laki laki usia 21 tahun.
Sehingga dengan usia mapan ini tidak akan berdampak pada kesehatan dan KDRT. "Karena rata rata terjadi perselisihan dan berujung dengan perceraian itu akibat KDRT karena nikah di usia dini,"bebernya.
"Karena itu dalam setiap sosialisasi di masyarakat, kami selalu tekankan bahwa betapa pentingnya nikah diusia sudah mapan. Sehingga tidak berdampak pada kesehatan bayi dan terhindar dari kekerasan karena dua duanya sudah dewasa, "pungkasnya. (Adrio)
Komentar Anda :