(Mimbarkita.com) - AAS alias Ando (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kere" />
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Perdagangan Perempuan Muda, 'Dijual' dengan Tarif Layanan Kilat
Kamis, 26-10-2017 - 11:02:57 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

(Mimbarkita.com) - AAS alias Ando (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kerena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pria yang berperan sebagai germo ini sudah setahun belakangan, melakukan perdagangan perempuan muda untuk dijual jasanya dengan harga Rp 1 juta, short time.

Adapun ketiga korban dalam kasus ini yakni, F alias, D (19) warga Jalan Seser III No 19, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.

Penangkapan Ando bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa seorang remaja yang menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang

“Polisi kemudian menyamar sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan Ando pada Agustus 2017 lalu,” kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat.

Setelah berkenalan dan negoisasi harga, Ando dan polisi sepakat untuk membawa perempuan muda dengan harga Rp 1 juta. Ia pun membawa ketiga korban ke Hotel Menara Lexus Jalan Sisingamangaraja.

Polisi yang menyamar kemudian memberikan uang muka seharga Rp 1,5 juta untuk ketiga perempuan tersebut. “Setelah uang tanda jadi diterima, kita langsung mengamankan pelaku,” ucap Sandy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(tb)



 
Berita Lainnya :
  • Perdagangan Perempuan Muda, 'Dijual' dengan Tarif Layanan Kilat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran