Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana menutup perkebunan PT Barito Riau Jaya yang terletak di Kecamatan Logas" />
Senin, 29-April-2024 | Jam Digital
10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri | 22:11 WIB - Bahas Inflasi, Pj Gubri Kunjungi Kantor BPS Riau | 19:34 WIB - Pj Sekdaprov Riau Terima Pandangan Fraksi Mengenai LKPJ Kepala Daerah 2023 | 20:21 WIB - Asisten I Ajak Masyarakat Isi Malam Ramadan dengan Perbanyak Amal Ibadah | 18:33 WIB - Pemprov Riau Safari Ramadan di Indragiri Hulu
www.mimbarkita.com
 
Tak Kantongi Izin, Pemkab Kuansing akan Tutup PT Barito Riau Jaya
Kamis, 19-01-2023 - 16:15:09 WIB

TERKAIT:
   
 


TELUKKUANTAN (mimbarkita)  – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana menutup perkebunan PT Barito Riau Jaya yang terletak di Kecamatan Logas Tanah Darat dan Kecamatan Sentajo Raya. Sebab, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan lahan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Kamis (19/1/2023) di Kantor Camat Sentajo Raya. Rencana ini diungkapkan Suhardiman menyikapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Sentajo Raya.

"Kan kita tahu, kemaren ada korban PT Barito ini. Korban pembacokan karena konflik lahan. Dari situ, kita cek perizinannya, ternyata perusahaan tak kantongi izin," ujar Suhardiman.

Dilanjutkan Suhardiman, Pemkab Kuansing telah membentuk tim terpadu guna menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT Barito Riau Jaya.

"Nah, besok pagi rencananya kita akan ke sana, audiensi dengan masyarakat serta kepala desa setempat. Kita akan tampung aspirasi dari masyarakat. Rencana, PT Barito kita tutup, minggu depanlah bersama rakyat," ujar Suhardiman kepada GoRiau.com.

Menurut Suhardiman, lahan yang dikuasai oleh PT Barito berstatus APL (area penggunaan lain). Karena APL, maka daerah punya kewenangan untuk menutup perusahaan tersebut. "Kalau kawasan hutan, itu kewenangan kementerian. Kalau APL, itu kita."

"Karena itu, kita tutup. Kita pastikan tidak ada kegiatan ilegal di daerah kita. Aturan jelas, di atas 25 hektare harus HGU, di bawah itu cukup sertifikat. Kita ingin pajak masuk ke daerah," terang Suhardiman.

Ketika PT Barito ditutup, lahan akan dikelola oleh daerah. Menurut Suhardiman, lahan ini nantinya bisa dikelola oleh BUMD atau BUMDes. "Yang paling tepat BUMDes ya," tegasnya.

"Nah, lahan yang dikuasai oleh masyarakat, ini nanti dirundingkan oleh pemerintah desa. Kita ingin, lahan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat," tutup Suhardiman.***(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Kantongi Izin, Pemkab Kuansing akan Tutup PT Barito Riau Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran