Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Pemkab Siak Minta Penghulu Kampung Olak dan PT NPM Hentikan Aktivitas di Lahan 285 Hektar
Kamis, 04-04-2024 - 14:22:28 WIB

TERKAIT:
   
 


SIAK (Mimbarkita)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan, meminta Penghulu Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM), untuk menghentikan aktivitas penanaman akasia di lahan 285 hektar yang berada di lokasi Kampung Olak.

Sebab, lahan tersebut jy belum clean and clear serta menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Kesimpulan tersebut disampaikan Asisten I Setdakab Siak Dr Fauzi Asni pada sesi penutupan rapat pembahasan permasalahan lahan di Kampung Olak, beberapa hari lalu, di ruang Pucuk Rebung, kantor bupati Siak.

Rapat tersebut diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Yadi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, Camat Sungai Mandau, Darwis, Penghulu Kampung Olak, Zaiful Azim, Direktur PT NPM Rino Ardian, Perwakilan Balai Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Bambang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Fahrurrozi, Humas PT RAPP, Syamsuria dan perwakilan masyarakat Olak.

“Jika saran ini tidak diindahkan diterima dan penggarapan lahan untuk penanaman akasia terus dilanjutkan, maka penghulu kampung Olak bertanggung jawab atas semua konsekuensinya,” kata Fauzi.

Ia mengatakan, Pemkab Siak menyarankan hal tersebut mengingat status lahan belum jelas. Di satu sisi status sudah Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditetapkan menteri KLHK, namun belum clean sebab masih terdapat dalam izin PT RAPP.

“Seharusnya ditunggu status ini benar-benar putih baru bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kampung, baik untuk tanaman sawit, akasia atau apapun sesuai keinginan masyarakat dan pemerintahan kampung,” katanya.

Fauzi menegaskan, pola kerjasama Penghulu Kampung dengan PT NPM agar ditinjau ulang. Ia meminta agar penghulu kampung Olak jangan mendahului kerjasama dibanding memperjelas status lahan.

“Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat yang bertanggung jawab adalah penghulu kampung,” kata Fauzi.

Sebelum kesimpulan itu disampaikan, Perwakilan DLH Siak, Yadi secara gamblang menyampaikan tidak boleh dilakukan pemanfaatan di atas lahan 285 Ha itu saat ini. Karena belum bisa ditentukan pihak mana yang berhak mengelolanya.

“Ini status quo, makanya dibiarkan dulu sampai proses pelepasan atau pengelolaan dari perizinan PT RAPP selesai. Terkait sudah adanya pelepasan menjadi APL, kami harap RAPP juga aktif bahwa ini keluarkan,” katanya.

Yadi juga membuka peta areal yang dikeluarkan Kementerian LHK dari izin PT RAPP di kampung Olak seluas 2.500 Ha. 285 Ha yang bergejolak saat ini merupakan bagian kecil.

“Terkait penggarapan yang sudah dilakukan PT NPM sebaiknya ditunda dulu, sampai lahan ini clear dan clean dan siapa yang berhak mengelola lahan ini dan siapa yang berhak menebang dan menjual kayu di atasnya,” katanya.

Penghulu Kampung Olak Zaiful Azim dalam forum itu sebelumnya sudah mengaku kayu alam yang tumbuh di atas lahan 285 Ha tersebut sudah dijualnya. Penebangan dilakukan oleh kontraktor PT NPM. Namun hasil penjualan kayu tersebut tidak masuk ke khas pemerintahan kampung.

“Berkaitan dengan penebangan sudah disepakati antara kami pemerintah kampung dengan PT NPM di Hotel Drego di Pekanbaru. Hasil penjualan itu dipergunakan untuk keperluan kampung seperti MTQ dan lain-lain,” katanya.

Mendengar hal itu, Fauzi sempat mengingatkan penghulu kampung agar tidak main-main dengan masalah dana. Apalagi beralasan untuk kegiatan MTQ, sedangkan kegiatan MTQ adalah legal dari pemerintahan.

Zaiful tampak terdiam saat Fauzi mempertanyakan anggaran penjualan kayu di atas lahan tersebut tidak masuk ke rekening khas pemerintahan kampung. Lagi Fauzi mengingatkan agar hati-hati.

“Terkait hasil kerja sama kami dengan PT NPM nantinya kami bagikan untuk membangun jalan. Kerja sama ini dijalin berdasarkan hasil musyawarah dengan Bapekam, dan 223 KK dari 750 KK di Kampung Olak setuju,” katanya.

Saiful Azim juga mengatakan, kerja sama pihaknya dengan PT NPM didasari oleh berita acara. Sebab lembaran nota kesepahaman belum dibuat hingga sekarang.

“MOU belum, berita acara sudah. Kalau MoU tidak terbit tidak apa-apa, karena lahan ini adalah APL. Berita acara yang dipegang untuk penebangan, seluas 285 Ha,” katanya.

Namun terkait kesimpulan untuk menghentikan aktivitas PT NPM saat ini tidak ditanggapi Zaiful. Sementara itu Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 Ha tersebut. Bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 Ha.

“Kami menghormati saja saran dan kesimpulan rapat ini tentu kami diskusikan dulu di internal kami,” katanya.

Ia juga tidak menegaskan untuk menarik kontraktornya dari lahan tersebut. Menurutnya hal itu belum perlu dilakukan.

Terkait pengambilan kayu alam di atas lahan itu dibantahnya. Pihaknya tidak memanfaatkan kayu-kayu alam itu meskipun kontraktornya sendiri yang melakukan penebangan.

“Iya, penebangan kontraktor kami, tetapi kami tidak mengambil kayu-kayu itu, itu urusan penghulu kampung. Kami juga tidak membelinya,” katanya.

Kasubsi BPN Siak, Bambang juga mengaku belum tahu kondisi lahan itu. Kalau sudah APL ia menyarankan agar dicacah dan dibagikan ke masyarakat.

“Bisa juga dijadikan hak milik komunal, bisa di dalamnya milik penghulu kampung atau warga masyarakat atau dibagi per dua hektar ke masyarakat,” katanya. ***(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Minta Penghulu Kampung Olak dan PT NPM Hentikan Aktivitas di Lahan 285 Hektar
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran