Apapun namanya, kalau sudah lakukan intimidasi terhadap kerja kerja media, itu perlu dipertanyakan. Pasalnya, hampir setiap unjuk rasa " />
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Pers Muna Raya Kutuk Intimidasi Aparat
Rabu, 23-10-2019 - 22:15:22 WIB

TERKAIT:
   
 


Raha (Mimbarkita. Com)  - Apapun namanya, kalau sudah lakukan intimidasi terhadap kerja kerja media, itu perlu dipertanyakan. Pasalnya, hampir setiap unjuk rasa dimana pun terjadi, selalu insan media yang menjadi korban. Selain jadi bulan bulanan aparat juga menjadi kacung buat mereka. Padahal, insan pers bekerja hanya untuk menyuarakan aspirasi apa yang menjadi ketidaktahuan publik.

"Saya selaku salah satu insan pers di Sultra mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan aparat terhadap 9 orang jurnalis di Kendari yang sudah diintimidasi hanya karena ketidak senangan mereka terhadap kerja pers dalam melakukan peliputan,"tegas Yafruddin Yaddi .

Ingatlah, kata wartawan seniior Kendari Pos bahwa tindakan intimidasi yang telah dilakukan aparat terhadap insan pers adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.

"Marilah kita bangun  komunikasi yang sinerjih. Jangan hanya karena ulah orang lain, insan pers yang menjadi tumbal. Kasihan to wartawan kasihan. Dia juga manusia biasa yang sama dengan kalian. Minta tolong hargailah juga kerja kerja wartawan,"pungkasnya.(Adrio)



 
Berita Lainnya :
  • Pers Muna Raya Kutuk Intimidasi Aparat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran